TENGGARONG, Kastaramedia – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai solusi untuk mempermudah belanja kecil seperti perjalanan dinas dan pembelian makanan serta minuman yang melibatkan UMKM.
Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa keberadaan KKPD akan memperlancar tugas organisasi perangkat daerah (OPD). Pembayaran nontunai ini memungkinkan pekerjaan berjalan tanpa hambatan, tidak perlu menunggu proses pencairan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seringkali memakan waktu lama.
“Pemkab Kukar telah memulai inisiasi KKPD sejak tahun 2023 dan prosesnya berlanjut hingga Januari 2024, termasuk pengusulan administrator penetapan pemegang OPD,” ujar Dafip Haryanto.
KKPD merupakan bagian dari upaya percepatan transaksi elektronik di pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, inisiatif ini juga mendukung kampanye belanja nontunai yang sedang digalakkan.
“Pemkab Kukar siap menerapkan KKPD secepatnya. Surat Keputusan (SK) pemegang KKPD untuk setiap perangkat daerah sudah ada, dan tahapan menuju penggunaan KKPD telah dilakukan, termasuk penetapan batas uang ketersediaan untuk perangkat daerah oleh Keputusan Gubernur Kaltim,” jelas Dafip Haryanto.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur baru-baru ini meluncurkan KKPD dengan mengundang perwakilan dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim, termasuk Pemkab Kukar. Setelah peluncuran tersebut, diadakan pertemuan teknis mengenai penggunaan KKPD.
“Kartu ini akan memudahkan percepatan perputaran perekonomian. Misalnya, belanja makan minum bisa dilakukan secara kas melalui KKPD,” tambah Dafip Haryanto.
Dafip menekankan bahwa tujuan utama KKPD adalah untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Implementasi KKPD juga harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat.
Penggunaan KKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD. Dalam pasal 4 peraturan tersebut disebutkan bahwa KKPD dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, dengan kewajiban pembayaran oleh pemegang kartu yang dipenuhi oleh bank penerbit sesuai dengan waktu yang disepakati.
Satuan kerja perangkat daerah wajib melunasi pembayaran sesuai waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran sekaligus. Dengan adanya KKPD, diharapkan tata kelola keuangan daerah dapat lebih efisien dan transparan, serta mendukung perputaran perekonomian yang lebih cepat dan efektif. (Adv/Diskominfo Kukar)